Advokasi Hukum: Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) dan Perlindungan Hukum bagi Korban
Oleh: Mustafa My Tiba, S.H
(Advokat dan Konsultan Hukum)
Pendahuluan
Fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi wajah baru praktik kredit konsumtif di Indonesia. Kemudahan akses dana hanya dengan KTP dan ponsel telah menarik jutaan masyarakat dari berbagai lapisan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat dampak ekonomi, sosial, budaya, dan hukum yang sangat serius, terlebih bagi masyarakat yang kurang memahami regulasi dan konsekuensi hukum dari pinjaman digital.
Seiring meningkatnya pengaduan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menutup ribuan platform pinjol ilegal. Namun, banyak korban masih terjerat, bahkan diteror secara brutal akibat praktik penagihan yang melanggar hukum dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
I. Bahaya Pinjol dari Perspektif Ekonomi
1.1. Mekanisme Bunga dan Denda yang Mencekik
Pinjol ilegal sering menerapkan bunga dan biaya yang melampaui batas kewajaran, bahkan mencapai ratusan persen per tahun. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (selanjutnya disebut POJK 77/2016).1
Pasal 19 ayat (1) POJK 77/2016 mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan seluruh informasi biaya, bunga, dan risiko kepada pengguna secara jelas, jujur, dan transparan. Ketentuan ini sering diabaikan oleh pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
1.2. Dampak Ekonomi Rumah Tangga
Secara mikro, korban pinjol mengalami penurunan kesejahteraan ekonomi rumah tangga, kehilangan aset produktif, dan tekanan finansial yang menular ke anggota keluarga lain. Secara makro, fenomena pinjol ilegal memperburuk ketimpangan ekonomi dan menimbulkan lingkaran utang konsumtif yang tidak produktif bagi pertumbuhan nasional.
II. Bahaya Pinjol dari Perspektif Hukum
2.1. Status Legalitas Penyelenggara
Setiap penyelenggara pinjaman online wajib terdaftar dan berizin di OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK 77/2016. Penyelenggara yang tidak memiliki izin dapat dianggap melakukan kegiatan keuangan ilegal, dan masyarakat yang menjadi korban memiliki dasar hukum untuk melapor ke OJK maupun Kepolisian.
Pasal 7 ayat (1) POJK 77/2016: “Penyelenggara wajib terlebih dahulu terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sebelum memberikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.”
2.2. Pelanggaran Data Pribadi oleh Penyelenggara
Salah satu bentuk pelanggaran paling serius dalam praktik pinjol ilegal adalah penyebaran data pribadi nasabah (nama, foto, daftar kontak, bahkan informasi keluarga) sebagai alat tekanan dan teror psikologis. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 65 ayat (1) UU PDP dengan tegas melarang setiap orang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum, dan Pasal 67 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya:
Pasal 67 ayat (1) UU PDP: “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”2
Selain pidana, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan penghapusan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU PDP.
2.3. Teror dan Intimidasi: Unsur Pidana dalam Hukum Positif
Banyak korban pinjol menerima ancaman, hinaan, atau penyebaran fitnah melalui pesan elektronik. Praktik ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Pasal 29 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”3
Selain itu, Pasal 368 KUHP juga dapat diterapkan apabila penagihan pinjol disertai unsur pemerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi pelakunya.4
III. Bahaya Pinjol dari Perspektif Sosial dan
Budaya
3.1. Dampak Sosial
Korban pinjol sering mengalami stigma sosial, tekanan psikologis, dan rusaknya hubungan sosial karena penyebaran data pribadi di media sosial atau grup keluarga. Fenomena ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal bukan hanya masalah finansial, tetapi juga masalah kemanusiaan.
3.2. Perubahan Pola Budaya Keuangan
Secara budaya, masyarakat mulai terbiasa dengan konsep “utang cepat tanpa tanggung jawab”, mengikis nilai-nilai kejujuran dan kehati-hatian finansial (prudential finance). Hal ini dapat membentuk budaya konsumtif dan mengancam ketahanan ekonomi keluarga jangka panjang.
IV. Solusi dan Langkah Hukum bagi Korban
Pinjol
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol — terutama yang ilegal — berikut langkah hukum yang dapat diambil secara sistematis:
Hentikan pembayaran kepada pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK atau melalui Kontak OJK 157.5
Kumpulkan seluruh bukti (screenshot, pesan ancaman, bukti transfer, izin aplikasi, penyebaran data, dan nomor kontak penagih). Bukti ini penting untuk laporan resmi.
Laporkan ke Kepolisian (Direktorat Siber Bareskrim Polri) Jika terjadi intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi, laporkan melalui Patroli Siber Polri (patrolisiber.id). Laporan dapat diproses dengan dasar UU ITE, UU PDP, dan KUHP.
Konsultasi hukum dengan advokat Kantor Hukum dapat membantu menyusun somasi, laporan polisi, maupun gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.
Kode Etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Sanksi administratif, denda, hingga pencabutan keanggotaan
VI. Rekomendasi Kebijakan dan Advokasi Publik
Penegakan hukum tegas dan lintas sektoral terhadap pinjol ilegal oleh OJK, Kominfo, dan Kepolisian.
Peningkatan literasi keuangan digital di tingkat masyarakat desa dan sekolah.
Pembentukan lembaga pengawas independen untuk pelaksanaan UU PDP.
Pendampingan hukum pro bono bagi korban pinjol yang mengalami teror atau kerugian data pribadi.
Revisi POJK 77/2016 agar menegaskan batas bunga maksimum dan standar penagihan etis.
VII. Penutup
Pinjaman online semestinya menjadi inovasi finansial yang mendukung inklusi keuangan. Namun tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, ia berubah menjadi alat eksploitasi digital yang melanggar hak asasi manusia dan martabat hukum.
Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum berkomitmen memberikan advokasi hukum, perlindungan data pribadi, dan pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal, baik dalam bentuk litigasi maupun penyelesaian non-litigasi.
Daftar Pustaka / Catatan Kaki
Footnotes
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. ↩
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 67 ayat (1). ↩
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No.19 Tahun 2016, Pasal 29. ↩
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 tentang Pemerasan. ↩
Otoritas Jasa Keuangan, “Daftar Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK,” www.ojk.go.id. ↩