Blog

Analisis Komparatif Unsur Tindak Pidana Penipuan: Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) (“KUHP Lama”) Pasal 378 vs Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) Pasal 492

Abstrak
Artikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP Nasional (Pasal 492 UU No. 1/2023). Fokus penelitian terletak pada unsur-unsur delik (bestanddelen) yang harus terpenuhi, persamaan dan perbedaan antara kedua ketentuan, serta implikasi bagi praktik penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode norma­tif-yuridis dengan studi perundang-undangan dan literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun substansi inti delik tetap — yaitu pembujukan melalui tipu muslihat menyebabkan kerugian bagi korban — terdapat penyempurnaan terminologi, perluasan subjek hukum, serta tambahan unsur seperti “membuat pengakuan utang”. Perubahan ini memiliki signifikansi dalam menghadapi modus penipuan modern.
Kata kunci: penipuan, KUHP lama, KUHP Nasional, Pasal 378, Pasal 492, unsur delik.

I. Pendahuluan
Tindak pidana penipuan telah lama menjadi salah satu perbuatan yang merugikan harta benda dan mencederai kepercayaan sosial. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan klasik tercantum dalam KUHP lama, khususnya Pasal 378 KUHP. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (selanjutnya disebut KUHP Nasional), aturan lama akan digantikan dan mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Hukum Online+4Peraturan BPK+4Hukum Online+4
Perubahan ini tidak hanya menyegarkan terminologi tetapi juga menyesuaikan dengan dinamika kejahatan modern, termasuk penipuan berbasis digital dan korporasi. Penegakan hukum dan praktik advokasi harus memahami unsur-unsur delik dalam kedua ketentuan untuk strategi pembelaan maupun penuntutan yang tepat.
nnTujuan artikel ini adalah melakukan analisis komparatif terhadap unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 KUHP Nasional, serta menyajikan implikasi hukum dalam praktik.
nn## II. Kedudukan Hukum dan Bunyi Pasal

1. KUHP Lama – Pasal 378

Bunyi Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.” tirto.id+1
Ketentuan ini berasal dari KUHP yang diadopsi dari era kolonial dan menjadi rujukan dasar bagi tindak pidana penipuan di Indonesia.
nn### 2. KUHP Nasional – Pasal 492 UU No. 1/2023
Bunyi Pasal 492 UU No. 1/2023:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Hukum Online+3Buku Pintar Adhyaksa+3DJKN Kemenkeu+3
Ketentuan ini merupakan bagian dari Buku Kedua KUHP Nasional yang merumuskan tindak pidana terhadap harta benda, dan mencerminkan modernisasi terminologi serta sanksi alternatif. JDIH Mahkamah Agung
 III. Unsur-Unsur Delik pada Kedua Ketentuan

1. Unsur pada Pasal 378 KUHP

Berikut unsur-unsur yang selama ini dipakai dalam praktik:

  • Subjek: “Barang siapa” (setiap orang) yang melakukan perbuatan. Putusan Mahkamah Agung+1

  • Kesengajaan (subjektif): dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum. tirto.id+1

  • Alat/Mode operandi (objektif): memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. DJKN Kemenkeu+1

  • Akibat yang diinginkan: menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. tirto.id+1

  • Ancaman pidana: pidana penjara paling lama 4 tahun. kumparan
    2. Unsur pada Pasal 492 KUHP Nasional
    Unsur-unsur yang dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Subjek: “Setiap orang” (yang dapat mencakup baik orang perseorangan maupun korporasi). Journal STIH+1

  • Kesengajaan: dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Buku Pintar Adhyaksa+1

  • Alat/Mode operandi: memakai nama palsu atau kedudukan palsu; menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong. Buku Pintar Adhyaksa+1

  • Akibat/perbuatan penggerak: menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Buku Pintar Adhyaksa

  • Ancaman pidana: pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. JDIH Aceh+1
    nn## IV. Perbandingan Persamaan dan Perbedaan

1. Persamaan

  • Kedua pasal mengatur tindak pidana penipuan (oplichting) yang berhubungan dengan harta benda, pembujukan dengan tipu muslihat. Journal STIH+1

  • Ancaman pidana penjara maksimal sama, yaitu 4 tahun. tirto.id+1

  • Unsur-unsur dasar seperti maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan menggunakan sarana tipu muslihat/kebohongan tetap ada.
    nn### 2. Perbedaan
    Beberapa perubahan signifikan antara kedua ketentuan:

  • Terminologi subjek: KUHP lama menggunakan “Barang siapa”, KUHP Nasional memakai “Setiap orang”, yang menurut literatur memperluas cakupan termasuk korporasi. Journal STIH

  • Terminologi alat/keadaan palsu: dalam KUHP lama disebut “martabat palsu”, sedangkan KUHP Nasional menggunakan “kedudukan palsu” yang lebih luas maknanya. Journal STIH+1

  • Penambahan unsur “membuat pengakuan utang” pada KUHP Nasional; tidak terdapat secara eksplisit dalam KUHP lama. Journal STIH

  • Sanksi denda: KUHP Nasional menambahkan opsi pidana denda kategori V sebagai alternatif, sedangkan KUHP lama hanya pidana penjara. Ahdan Ramdani Lawyer+1

  • Awal berlakunya: KUHP Nasional memiliki masa transisi dan baru efektif 2026. Peraturan BPK+1
    nn## V. Penjelasan Setiap Unsur dan Implikasi Praktis

1. Subjek “Setiap orang” vs “Barang siapa”

Dalam KUHP lama, frasa “barang siapa” secara tradisional diartikan sebagai orang perseorangan (individu). Dalam KUHP Nasional, frasa “setiap orang” dapat diinterpretasikan lebih luas termasuk korporasi sebagai subjek tindak pidana. Hal ini penting dalam konteks penipuan yang dilakukan oleh badan usaha atau entitas korporasi. Journal STIH+1
Implikasi: Dalam praktik penegakan, jaksa dapat menjerat badan korporasi sebagai pelaku penipuan, sehingga perlu strategi pembuktian yang melibatkan aktor korporatif (direksi, komisaris, struktur pengambilan keputusan).
nn### 2. Unsur maksud (“dengan maksud menguntungkan … secara melawan hukum”)
Pasal 378 dan Pasal 492 memuat unsur ini. Unsur ini mengandung dua elemen penting: keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, dan melawan hukum (no rechtvaardiging). Dalam literatur, “melawan hukum” berarti pelaku tidak memiliki hak atau bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat. Buku Pintar Adhyaksa+1
Implikasi: Dalam pembelaan klien, penting dipertanyakan apakah memang ada maksud menguntungkan atau melawan hak; jika tidak terbukti, maka unsur tidak terpenuhi.
nn### 3. Alat/Mode Operandi – nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan

  • KUHP lama: “nama palsu atau martabat palsu”;

  • KUHP Nasional: “nama palsu atau kedudukan palsu”. Buku Pintar Adhyaksa
    Tipu muslihat atau rangkaian kata bohong juga disebut. Unsur ini menunjukkan penggunaan sarana yang memperdaya untuk membujuk korban. ejournal.borobudur.ac.id
    Implikasi: Saat menganalisa kasus, harus diperlihatkan bahwa pelaku menggunakan sarana-sarana spesifik tersebut. Misalnya, mengaku sebagai pejabat atau menggunakan kedudukan palsu untuk meyakinkan korban. Tanpa elemen ini, dakwaan Pasal 378/492 dapat mengalami kendala.
    nn### 4. Akibat – menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
    – KUHP lama: menyerahkan barang, membuat utang, menghapus piutang. tirto.id
    – KUHP Nasional: menambahkan “membuat pengakuan utang”. Buku Pintar Adhyaksa
    Implikasi: Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penipuan kini lebih luas; misalnya korban dipersuasi untuk membuat pengakuan utang yang sebenarnya tidak ada atau tidak sah. Dalam persidangan, korban harus menunjukkan bahwa ia dipengaruhi dan melakukan salah satu dari perbuatan ini akibat pembujukan.
    nn### 5. Sanksi – pidana penjara maksimal 4 tahun; denda tambahan dalam KUHP Nasional
    KUHP lama hanya pidana penjara paling lama 4 tahun. KUHP Nasional menambahkan alternatif pidana denda kategori V. Ahdan Ramdani Lawyer+1
    Implikasi: Pendakwaan dapat memilih alternatif sanksi denda, yang relevan dalam konteks kejahatan penipuan bermodus korporasi atau transaksi besar dimana denda bisa lebih rasional. Sebaliknya, pembelaan dapat memitigasi dengan menyasar bahwa sanksi hanya minimal atau alternatif dapat diaplikasikan.
    nn## VI. Implikasi Bagi Praktik Penegakan Hukum

  • Bagi penuntut umum, penting memahami terminologi baru dan unsur tambahan agar dakwaan Pasal 492 dapat tepat. Misalnya modus membuat pengakuan utang harus dikonstruksi dalam dakwaan.

  • Bagi pembela (advokat), perlu meneliti apakah unsur-unsur seperti maksud, penggunaan sarana tipu muslihat, dan akibat pembujukan benar terpenuhi; jika tidak, dapat diajukan eksepsi atau pembelaan materil.

  • Bagi korporasi, perlu menyadari bahwa KUHP Nasional memperluas subjek dan sanksi; audit internal dan kebijakan compliance terhadap risiko penipuan bisnis perlu diperkuat.

  • Bagi masyarakat umum, edukasi mengenai praktik penipuan, mengenali modus “nama/kedudukan palsu”, tipu muslihat atau pengakuan utang palsu semakin penting.
    nn## VII. Kritik dan Tantangan
    Meskipun perubahan telah membawa modernisasi, terdapat tantangan di lapangan: literatur menyebut bahwa penerapan KUHP Nasional menghadapi kendala sosialisasi dan kapasitas aparat penegak hukum. OJS Universitas Galuh+1
    Selain itu, penambahan unsur seperti “membuat pengakuan utang” membuka interpretasi baru yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak segera dilengkapi dengan penjelasan/komentar resmi.
    nn## VIII. Kesimpulan
    Perubahan regulasi dari Pasal 378 KUHP ke Pasal 492 KUHP Nasional mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika kejahatan penipuan modern. Meskipun unsur pokok tetap — maksud menguntungkan secara melawan hukum, sarana tipu muslihat, dan pembujukan korban — terdapat perluasan cakupan subjek (termasuk korporasi), penambahan mode operandi (pengakuan utang), dan alternatif sanksi (denda). Bagi praktisi hukum, advokat, dan lembaga penegak hukum, adaptasi terhadap ketentuan baru sangat penting untuk efektivitas penegakan dan pembelaan.
    nn## Daftar Pustaka
    Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
    Dading. Tipu Muslihat dalam Tindak Pidana Penipuan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
    Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.
    Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi & Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2005.
    Lamintang, P.A.F., & C. Djisman Samosir. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
    Mulyadi, Dudung. “Unsur-Unsur Penipuan dalam Pasal 378 KUHP DIkaitkan dengan Jual Beli Tanah.” Galuh Justisi, Vol. ?, No. ?, 2025. Jurnal Universitas Galuh
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996, hal. 261.
    Sugandhi, R. KUHP dengan Penjelasannya. Jakarta: ? , 2012, hal. 396-397.
    Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Lembaran Negara RI, 2023. Peraturan BPK
    Unsur-Unsur yang Harus Terpenuhi Agar Dapat Dikatakan Melakukan Penipuan. Kemenkeu DJKN, 2024. Kementerian Keuangan
    “Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.” Hukumonline. 2023. Hukum Online
    Tirto.id. “Isi Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.” 2023. tirto.id

Social Share

admin

Published by
admin

Recent Posts

KUHP dan KUHAP Baru: Penerapan, Kontroversi, dan Dampaknya bagi Hak Warga Negara

Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More

1 bulan ago

Pernyataan Sikap & Peringatan Keras LBH Panglima Hukum & Keadilan

SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More

1 bulan ago

KETIKA KORBAN DIJADIKAN TERSANGKA

Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More

2 bulan ago

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Ujian Kepatuhan Polri terhadap Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More

2 bulan ago

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT DELIK PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DAN PASAL 492 KUHP NASIONAL 2023: SUATU ANALISIS UNSUR-UNSUR DELIK

Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli  ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More

3 bulan ago

PHK Sepihak & Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Apa Hak Mantan Karyawan atas Mobil Operasional?

Social Share PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Antara Hak Karyawan dan Penyalahgunaan Kekuasaan… Read More

3 bulan ago

This website uses cookies.