Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Rumusan ini menjadi salah satu pilar konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, pasal ini sering kali menghadapi tantangan serius: konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar, ketidakadilan distribusi hasil tambang, hingga marginalisasi masyarakat adat dan lokal. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali implementasi pasal ini dalam empat perspektif: hukum, sosial, politik, dan ekonomi.
Secara hukum, Pasal 33 ayat (3) telah diturunkan dalam berbagai regulasi:
👉 Dengan demikian, secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi memberi manfaat langsung bagi rakyat.
Implementasi Pasal 33 ayat (3) harus memperhatikan keadilan sosial:
Dalam perspektif politik, Pasal 33 ayat (3) sering menjadi ajang tarik-menarik antara:
Kebijakan politik yang diambil pemerintah sering kali lebih condong pada investasi, misalnya melalui Omnibus Law (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang dianggap lebih mempermudah izin usaha ketimbang memperkuat perlindungan hak rakyat.
Padahal, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa politik hukum ekonomi Indonesia harus berbasis pada demokrasi ekonomi, bukan liberalisme pasar.
Secara ekonomi, Pasal 33 ayat (3) seharusnya memastikan:
👉 Namun, kenyataannya, ekonomi sumber daya alam di Indonesia masih dikuasai oligarki, sedangkan masyarakat kecil hanya menerima dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah amanat konstitusi yang seharusnya menjadi dasar moral, hukum, dan politik dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Implementasi yang ideal menuntut:
Dengan memahami hak-hak ini, masyarakat dapat menuntut negara untuk tidak melenceng dari amanat konstitusi: “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
This website uses cookies.