Dalam hukum pidana, kesalahan menjadi unsur utama yang menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau tidak. Kesalahan ini dapat berupa kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa). Meskipun terdengar sederhana, perbedaan keduanya memiliki dampak besar terhadap jenis tindak pidana, ancaman hukuman, serta pertanggungjawaban pelaku di hadapan hukum.
Tulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai konsep kesengajaan dan kelalaian menurut KUHP lama dan KUHP baru (UU 1/2023), pandangan ahli hukum pidana, serta penerapan dalam putusan pengadilan. baca juga artikel lainnya di https://mustafamytiba.com/kesengajaan-opzet-dan-kelalaian-culpa-dalam-hukum-pidana-indonesia/
Secara umum, kesengajaan berarti menghendaki dan mengetahui akibat dari suatu perbuatan. Undang-undang memang tidak memberikan definisi eksplisit, namun istilah “dengan rencana lebih dahulu” dalam KUHP dan UU 1/2023 menjadi petunjuk yuridis mengenai makna kesengajaan.
Perbedaan redaksi tidak mengubah substansi: kesengajaan yang disertai perencanaan tetap menjadi bentuk kesalahan paling berat dalam hukum pidana.
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis:
Pelaku benar-benar menghendaki akibat yang menjadi inti tindak pidana.
Pelaku tidak bertujuan langsung menimbulkan akibat, tetapi yakin akibat tersebut pasti terjadi dari tindakannya.
Pelaku hanya membayangkan kemungkinan terjadinya akibat, bukan kepastian. Namun, jika akibat itu benar-benar terjadi, maka ia tetap bertanggung jawab.
Berbeda dengan kesengajaan, kelalaian terjadi karena kurang hati-hati atau lalai, sehingga akibat yang tidak diinginkan justru terjadi.
| Aspek | Kesengajaan (Opzet) | Kelalaian (Culpa) |
|---|---|---|
| Unsur psikologis | Pelaku menghendaki atau mengetahui akibat | Pelaku tidak menghendaki, akibat terjadi karena lalai |
| Derajat kesalahan | Berat | Lebih ringan |
| Contoh pasal | Pasal 340 KUHP / Pasal 459 UU 1/2023 | Pasal 359 KUHP / Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 |
| Contoh kasus | Pembunuhan berencana | Kecelakaan lalu lintas |
Kesengajaan dan kelalaian merupakan dua bentuk kesalahan utama dalam hukum pidana Indonesia.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam melihat suatu tindak pidana, apakah benar dilakukan dengan niat jahat atau hanya karena kelalaian. Perbedaan ini juga menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
This website uses cookies.