Blog

KETIKA KORBAN DIJADIKAN TERSANGKA

Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh

Pernyataan Opini & Sikap Resmi

LBH Panglima Hukum & Keadilan


Pendahuluan

Hukum seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan alat penindasan. Keadilan seharusnya berpihak pada kebenaran dan fakta, bukan pada kekuasaan, seragam, atau kesaksian yang dibangun untuk menyelamatkan diri sendiri.

Namun realitas penegakan hukum di negeri ini masih menyisakan luka serius: korban kerap dijadikan tersangka, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru dilindungi oleh sistem.

Tulisan ini merupakan opini hukum sekaligus pernyataan sikap LBH Panglima Hukum & Keadilan atas dugaan kriminalisasi korban kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di jalan kampung tanpa CCTV, namun berujung pada pemenjaraan korban dengan dasar pembuktian yang patut dipertanyakan secara serius.


Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di jalan kampung yang sempit, menanjak, dan menikung. Klien kami mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 30–35 km/jam, berada di belakang sebuah mobil milik oknum anggota TNI dengan jarak kurang lebih 3 meter.

Karena kondisi jalan dan posisi kendaraan, pandangan klien kami sepenuhnya terhalang mobil di depan, sehingga mustahil melihat situasi lalu lintas dari arah berlawanan.

Tanpa aba-aba dan secara tiba-tiba, mobil tersebut membanting setir ke kiri, membuka jalur bagi sepeda motor dari arah berlawanan yang melaju dengan kecepatan tinggi. Motor tersebut lebih dahulu tersenggol mobil, kehilangan kendali, lalu menyerempet klien kami yang tetap berada di jalurnya.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor dari arah berlawanan meninggal dunia. Namun secara ironis dan menyakitkan, klien kami justru ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dipidana, dengan narasi seolah terjadi kecelakaan “adu banteng”.


Keanehan dan Kejanggalan Proses Hukum

LBH Panglima Hukum & Keadilan mencatat sejumlah kejanggalan serius:

1. Narasi “Adu Banteng” Bertentangan dengan Fakta

Jika benar terjadi adu banteng:

  • Bagian depan kedua kendaraan pasti mengalami kerusakan berat
  • Namun faktanya, motor klien kami hanya mengalami goresan ringan akibat terjatuh
  • Tidak ada kerusakan frontal yang lazim terjadi dalam tabrakan berhadap-hadapan

Narasi ini tidak rasional dan tidak ilmiah.

2. Mobil yang Menjadi Pemicu Justru Dilepaskan

  • Mobil yang lebih dahulu menyenggol korban meninggal tidak disita sebagai barang bukti
  • Padahal mobil tersebut mengalami penyok di bagian depan samping
  • Yang ditahan hanya dua sepeda motor, seolah-olah mobil tersebut tidak pernah terlibat

Ini adalah bentuk pengaburan rangkaian sebab akibat kecelakaan.

3. Saksi Kunci Memiliki Konflik Kepentingan

  • Pengemudi mobil dijadikan saksi utama
  • Padahal ia adalah pihak yang paling berkepentingan menghindari tanggung jawab
  • Kesaksiannya justru dijadikan dasar utama pemidanaan klien kami

Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip objektivitas pembuktian.


Tinjauan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib:

  • Mengemudi secara hati-hati
  • Memberi isyarat sebelum berpindah jalur
  • Tidak membahayakan pengguna jalan lain

Tindakan membanting setir secara tiba-tiba di jalan sempit dan menikung tanpa aba-aba merupakan bentuk kelalaian serius yang secara hukum dapat menjadi penyebab utama kecelakaan beruntun.

Dalam hukum pidana berlaku asas:

Siapa yang memicu rangkaian peristiwa berbahaya, dialah yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Mengabaikan prinsip causal verband (sebab-akibat) dan langsung menunjuk korban sebagai pelaku adalah kesalahan fatal dalam penegakan hukum.


Langkah-Langkah Hukum yang Ditempuh LBH Panglima Hukum & Keadilan

Sebagai Penasihat Hukum, kami akan menempuh langkah-langkah berikut:

  1. Kasasi ke Mahkamah Agung atas kesalahan penerapan hukum dan pengabaian asas in dubio pro reo
  2. Peninjauan Kembali (PK) apabila ditemukan novum atau indikasi rekayasa kesaksian
  3. Pengaduan ke Propam Polri atas dugaan penyidikan tidak objektif
  4. Pengaduan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim
  5. Pelaporan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak atas keadilan
  6. Advokasi publik dan pendampingan media sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses hukum

**PERNYATAAN SIKAP TEGAS

LBH PANGLIMA HUKUM & KEADILAN**

LBH Panglima Hukum & Keadilan menyatakan sikap:

  1. Kami menolak segala bentuk kriminalisasi korban kecelakaan lalu lintas.
  2. Kami mengecam praktik penegakan hukum yang menutup mata terhadap fakta dan logika hukum.
  3. Kami menolak kesaksian yang lahir dari konflik kepentingan dijadikan dasar pemidanaan.
  4. Kami menuntut aparat penegak hukum berani menyentuh pihak yang memiliki kuasa dan status.
  5. Kami berdiri di pihak korban, kaum lemah, dan rakyat kecil yang dikorbankan oleh sistem.

Kami menegaskan:

Hukum tidak boleh menjadi alat pembenar ketidakadilan.
Seragam, jabatan, dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.

Jika korban terus dipenjara dan kebenaran dikubur, maka yang runtuh bukan hanya keadilan satu keluarga, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum negara ini.

LBH Panglima Hukum & Keadilan akan terus mengawal perkara ini sampai titik keadilan tertinggi, tanpa kompromi, tanpa takut, dan tanpa tunduk pada tekanan apa pun.


Hukum untuk Keadilan, Bukan untuk Kekuasaan

LBH Panglima Hukum & Keadilan

admin

Published by
admin

Recent Posts

KUHP dan KUHAP Baru: Penerapan, Kontroversi, dan Dampaknya bagi Hak Warga Negara

Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More

1 bulan ago

Pernyataan Sikap & Peringatan Keras LBH Panglima Hukum & Keadilan

SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More

1 bulan ago

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Ujian Kepatuhan Polri terhadap Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More

2 bulan ago

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT DELIK PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DAN PASAL 492 KUHP NASIONAL 2023: SUATU ANALISIS UNSUR-UNSUR DELIK

Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli  ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More

3 bulan ago

PHK Sepihak & Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Apa Hak Mantan Karyawan atas Mobil Operasional?

Social Share PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Antara Hak Karyawan dan Penyalahgunaan Kekuasaan… Read More

3 bulan ago

This website uses cookies.