LBH Panglima Hukum & Keadilan
Hukum seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan alat penindasan. Keadilan seharusnya berpihak pada kebenaran dan fakta, bukan pada kekuasaan, seragam, atau kesaksian yang dibangun untuk menyelamatkan diri sendiri.
Namun realitas penegakan hukum di negeri ini masih menyisakan luka serius: korban kerap dijadikan tersangka, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru dilindungi oleh sistem.
Tulisan ini merupakan opini hukum sekaligus pernyataan sikap LBH Panglima Hukum & Keadilan atas dugaan kriminalisasi korban kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di jalan kampung tanpa CCTV, namun berujung pada pemenjaraan korban dengan dasar pembuktian yang patut dipertanyakan secara serius.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di jalan kampung yang sempit, menanjak, dan menikung. Klien kami mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 30–35 km/jam, berada di belakang sebuah mobil milik oknum anggota TNI dengan jarak kurang lebih 3 meter.
Karena kondisi jalan dan posisi kendaraan, pandangan klien kami sepenuhnya terhalang mobil di depan, sehingga mustahil melihat situasi lalu lintas dari arah berlawanan.
Tanpa aba-aba dan secara tiba-tiba, mobil tersebut membanting setir ke kiri, membuka jalur bagi sepeda motor dari arah berlawanan yang melaju dengan kecepatan tinggi. Motor tersebut lebih dahulu tersenggol mobil, kehilangan kendali, lalu menyerempet klien kami yang tetap berada di jalurnya.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor dari arah berlawanan meninggal dunia. Namun secara ironis dan menyakitkan, klien kami justru ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dipidana, dengan narasi seolah terjadi kecelakaan “adu banteng”.
LBH Panglima Hukum & Keadilan mencatat sejumlah kejanggalan serius:
Jika benar terjadi adu banteng:
Narasi ini tidak rasional dan tidak ilmiah.
Ini adalah bentuk pengaburan rangkaian sebab akibat kecelakaan.
Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip objektivitas pembuktian.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib:
Tindakan membanting setir secara tiba-tiba di jalan sempit dan menikung tanpa aba-aba merupakan bentuk kelalaian serius yang secara hukum dapat menjadi penyebab utama kecelakaan beruntun.
Dalam hukum pidana berlaku asas:
Siapa yang memicu rangkaian peristiwa berbahaya, dialah yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Mengabaikan prinsip causal verband (sebab-akibat) dan langsung menunjuk korban sebagai pelaku adalah kesalahan fatal dalam penegakan hukum.
Sebagai Penasihat Hukum, kami akan menempuh langkah-langkah berikut:
LBH PANGLIMA HUKUM & KEADILAN**
LBH Panglima Hukum & Keadilan menyatakan sikap:
Kami menegaskan:
Hukum tidak boleh menjadi alat pembenar ketidakadilan.
Seragam, jabatan, dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.
Jika korban terus dipenjara dan kebenaran dikubur, maka yang runtuh bukan hanya keadilan satu keluarga, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum negara ini.
LBH Panglima Hukum & Keadilan akan terus mengawal perkara ini sampai titik keadilan tertinggi, tanpa kompromi, tanpa takut, dan tanpa tunduk pada tekanan apa pun.
LBH Panglima Hukum & Keadilan
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
Social Share PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Antara Hak Karyawan dan Penyalahgunaan Kekuasaan… Read More
This website uses cookies.