Artikel Hukum

KUHP dan KUHAP Baru: Penerapan, Kontroversi, dan Dampaknya bagi Hak Warga Negara

Pendahuluan

Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Perubahan ini diklaim sebagai pembaruan hukum nasional yang lebih modern dan berdaulat.

Namun, dari sudut pandang lembaga bantuan hukum dan masyarakat sipil, KUHP dan KUHAP Baru justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari perluasan kriminalisasi, pasal karet, hingga pelemahan jaminan hak asasi manusia dan due process of law.

Artikel ini membahas penerapan dan kontroversi KUHP dan KUHAP Baru serta dampaknya bagi warga negara.

KUHP Baru dan Ancaman Kriminalisasi Warga

KUHP Baru menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Sayangnya, semangat pembaruan tidak sepenuhnya tercermin dalam substansinya. Sejumlah ketentuan justru berpotensi mengkriminalisasi kehidupan privat dan kebebasan sipil.

Kriminalisasi Moral dan Ranah Privat

KUHP Baru mengatur pidana terhadap:

  • Hubungan seksual di luar perkawinan
  • Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi)

Meski dikategorikan sebagai delik aduan, ketentuan ini tetap bermasalah karena:

  • Negara masuk terlalu jauh ke ranah privat warga
  • Membuka ruang kriminalisasi berbasis tekanan sosial
  • Berpotensi disalahgunakan untuk konflik keluarga, pemerasan, dan persekusi

Hukum pidana seharusnya melindungi warga dari kejahatan serius, bukan mengatur moral personal.

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

KUHP Baru kembali memuat pasal tentang:

  • Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden
  • Penyerangan kehormatan lembaga negara

Pengalaman praktik hukum sebelumnya menunjukkan bahwa pasal-pasal ini:

  • Kerap digunakan untuk membungkam kritik
  • Menjerat aktivis, jurnalis, dan pembela HAM
  • Bertentangan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi

Dalam negara demokratis, kritik adalah bagian dari kontrol publik, bukan tindak pidana.

Pasal Karet dan Ketidakpastian Hukum

Banyak pasal dalam KUHP Baru menggunakan istilah multitafsir seperti:

  • “Meresahkan masyarakat”
  • “Menyerang kehormatan”
  • “Bertentangan dengan nilai Pancasila”

Rumusan yang kabur ini:

  • Memberikan diskresi luas kepada aparat penegak hukum
  • Menghilangkan kepastian hukum
  • Meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan

KUHAP Baru dan Pelemahan Due Process of Law

Jika KUHP menentukan perbuatan pidana, maka KUHAP mengatur cara penegakan hukumnya. Dalam KUHAP Baru, persoalan utama terletak pada ketimpangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak tersangka.

Perluasan Wewenang Aparat

KUHAP Baru memperluas kewenangan:

  • Penangkapan dan penahanan
  • Penggeledahan dan penyitaan

Namun, perluasan ini tidak diimbangi dengan:

  • Mekanisme pengawasan yang kuat
  • Sanksi tegas atas pelanggaran prosedur
  • Jaminan pencegahan salah tangkap dan penyiksaan

Dalam praktik, kondisi ini sangat berbahaya bagi warga miskin dan kelompok rentan.

Hak Tersangka dan Korban Belum Dijamin Optimal

KUHAP Baru belum secara tegas menjamin:

  • Akses pendampingan hukum sejak tahap awal
  • Perlindungan dari kekerasan dan intimidasi aparat
  • Mekanisme pengaduan efektif atas pelanggaran prosedur hukum

Tanpa jaminan due process of law, hukum acara pidana berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Minim Partisipasi Publik dalam Pembentukan Hukum

Proses pembentukan KUHP dan KUHAP Baru dilakukan dengan:

  • Partisipasi publik yang terbatas
  • Pengabaian masukan masyarakat sipil
  • Proses legislasi yang terburu-buru

Padahal, hukum pidana menyangkut hak paling fundamental warga negara, termasuk kebebasan dan perlindungan dari kesewenang-wenangan negara.

Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Masyarakat

Tanpa evaluasi dan koreksi, penerapan KUHP dan KUHAP Baru berpotensi:

  • Meningkatkan kriminalisasi warga
  • Membungkam kebebasan berpendapat
  • Melegitimasi penyalahgunaan wewenang aparat
  • Melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum

Sikap LBH Panglima Hukum

LBH Panglima Hukum menegaskan:

  • Hukum pidana harus melindungi warga negara, bukan menakut-nakuti
  • Kritik dan ekspresi pendapat bukan tindak pidana
  • Proses hukum harus adil sejak tahap awal
  • Pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP Baru harus diuji secara konstitusional

LBH Panglima Hukum akan terus melakukan:

  • Advokasi kebijakan hukum
  • Pendampingan korban kriminalisasi
  • Pendidikan hukum bagi masyarakat

Penutup

KUHP dan KUHAP Baru akan menentukan wajah penegakan hukum Indonesia ke depan. Tanpa pengawasan publik dan perlawanan konstitusional, pembaruan hukum ini berisiko menjadi legalisasi represi.

Masyarakat sipil harus terus bersuara agar hukum tetap berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia.


🔎 Kata Kunci SEO (Disarankan)

Kata kunci utama:

  • KUHP Baru
  • KUHAP Baru
  • Penerapan KUHP Baru
  • Kontroversi KUHAP Baru

Kata kunci turunan:

  • pasal bermasalah KUHP Baru
  • kriminalisasi warga negara
  • due process of law Indonesia
  • kebebasan berekspresi dan hukum pidana
  • hak tersangka dalam KUHAP
  • pasal penghinaan presiden
  • bantuan hukum dan kriminalisasi

Meta description (siap pakai):

Analisis kritis KUHP dan KUHAP Baru 2026: pasal bermasalah, ancaman kriminalisasi, dan dampaknya bagi hak warga negara dari perspektif LBH.

admin

Recent Posts

Pernyataan Sikap & Peringatan Keras LBH Panglima Hukum & Keadilan

SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More

1 bulan ago

KETIKA KORBAN DIJADIKAN TERSANGKA

Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More

2 bulan ago

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Ujian Kepatuhan Polri terhadap Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More

2 bulan ago

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT DELIK PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DAN PASAL 492 KUHP NASIONAL 2023: SUATU ANALISIS UNSUR-UNSUR DELIK

Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli  ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More

3 bulan ago

PHK Sepihak & Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Apa Hak Mantan Karyawan atas Mobil Operasional?

Social Share PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Antara Hak Karyawan dan Penyalahgunaan Kekuasaan… Read More

3 bulan ago

This website uses cookies.