Pendahuluan
Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Perubahan ini diklaim sebagai pembaruan hukum nasional yang lebih modern dan berdaulat.
Namun, dari sudut pandang lembaga bantuan hukum dan masyarakat sipil, KUHP dan KUHAP Baru justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari perluasan kriminalisasi, pasal karet, hingga pelemahan jaminan hak asasi manusia dan due process of law.
Artikel ini membahas penerapan dan kontroversi KUHP dan KUHAP Baru serta dampaknya bagi warga negara.
KUHP Baru dan Ancaman Kriminalisasi Warga
KUHP Baru menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Sayangnya, semangat pembaruan tidak sepenuhnya tercermin dalam substansinya. Sejumlah ketentuan justru berpotensi mengkriminalisasi kehidupan privat dan kebebasan sipil.
Kriminalisasi Moral dan Ranah Privat
KUHP Baru mengatur pidana terhadap:
Meski dikategorikan sebagai delik aduan, ketentuan ini tetap bermasalah karena:
Hukum pidana seharusnya melindungi warga dari kejahatan serius, bukan mengatur moral personal.
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
KUHP Baru kembali memuat pasal tentang:
Pengalaman praktik hukum sebelumnya menunjukkan bahwa pasal-pasal ini:
Dalam negara demokratis, kritik adalah bagian dari kontrol publik, bukan tindak pidana.
Pasal Karet dan Ketidakpastian Hukum
Banyak pasal dalam KUHP Baru menggunakan istilah multitafsir seperti:
Rumusan yang kabur ini:
KUHAP Baru dan Pelemahan Due Process of Law
Jika KUHP menentukan perbuatan pidana, maka KUHAP mengatur cara penegakan hukumnya. Dalam KUHAP Baru, persoalan utama terletak pada ketimpangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak tersangka.
Perluasan Wewenang Aparat
KUHAP Baru memperluas kewenangan:
Namun, perluasan ini tidak diimbangi dengan:
Dalam praktik, kondisi ini sangat berbahaya bagi warga miskin dan kelompok rentan.
Hak Tersangka dan Korban Belum Dijamin Optimal
KUHAP Baru belum secara tegas menjamin:
Tanpa jaminan due process of law, hukum acara pidana berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
Minim Partisipasi Publik dalam Pembentukan Hukum
Proses pembentukan KUHP dan KUHAP Baru dilakukan dengan:
Padahal, hukum pidana menyangkut hak paling fundamental warga negara, termasuk kebebasan dan perlindungan dari kesewenang-wenangan negara.
Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Masyarakat
Tanpa evaluasi dan koreksi, penerapan KUHP dan KUHAP Baru berpotensi:
Sikap LBH Panglima Hukum
LBH Panglima Hukum menegaskan:
LBH Panglima Hukum akan terus melakukan:
Penutup
KUHP dan KUHAP Baru akan menentukan wajah penegakan hukum Indonesia ke depan. Tanpa pengawasan publik dan perlawanan konstitusional, pembaruan hukum ini berisiko menjadi legalisasi represi.
Masyarakat sipil harus terus bersuara agar hukum tetap berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia.
🔎 Kata Kunci SEO (Disarankan)
Kata kunci utama:
Kata kunci turunan:
Meta description (siap pakai):
Analisis kritis KUHP dan KUHAP Baru 2026: pasal bermasalah, ancaman kriminalisasi, dan dampaknya bagi hak warga negara dari perspektif LBH.
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
Social Share PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Antara Hak Karyawan dan Penyalahgunaan Kekuasaan… Read More
This website uses cookies.