Hak konsumen adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu yang membeli atau menggunakan barang dan/atau jasa. Hak ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari tindakan curang, menipu, maupun tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha.
Dasar hukum utama hak konsumen di Indonesia adalah:
UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak, yaitu:
Pasal 5 ayat (1): Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan kebebasan dalam memilih serta kemudahan dalam mendapatkan barang dan/atau jasa.
Pasal 6: Konsumen berhak atas informasi yang benar dan jelas mengenai barang dan/atau jasa serta spesifikasinya.
Pasal 7: Konsumen berhak memilih barang dan/atau jasa serta mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Pasal 8: Konsumen berhak atas perlindungan dari barang/jasa yang membahayakan kesehatan.
Pasal 9: Konsumen berhak menyampaikan pendapat serta keluhan atas barang/jasa yang dikonsumsinya.
Pasal 10: Konsumen berhak atas ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil akibat barang/jasa yang tidak sesuai.
Pasal 11: Negara wajib melindungi konsumen dari tindakan tidak wajar pelaku usaha.
Pasal 12: Konsumen berhak mendapat pendidikan konsumen untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
Pasal 27: Konsumen berhak menyelesaikan perselisihan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen.
Pasal 13: Konsumen berhak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai akibat dari produksi dan konsumsi barang/jasa.
Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban, antara lain:
Selain UU Perlindungan Konsumen, ada beberapa regulasi lain yang menjadi pelengkap:
| REGULASI | ISI PENTING |
|---|---|
| PP No. 81 Tahun 2012 | Pedoman pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen |
| Perpres No. 71 Tahun 2019 | Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik |
| UU ITE No. 19 Tahun 2016 | Perlindungan terhadap penipuan online |
| UU KUP (UU No. 13 Tahun 2003) | Perlindungan terhadap praktik usaha tidak sehat |
Agar hak Anda sebagai konsumen tetap terjaga, lakukan hal-hal berikut:
Memahami hak konsumen sangat penting agar Anda tidak menjadi korban penipuan atau perlakuan tidak adil dari pelaku usaha. Dengan dasar hukum yang kuat, seperti UU No. 8 Tahun 1999, konsumen memiliki kekuatan hukum untuk melindungi diri. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran dan selalu simpan bukti transaksi.
Kata Kunci SEO (SEO Keywords):
hak konsumen, UU No. 8 tahun 1999, pasal hak konsumen, regulasi konsumen, BPKN, perlindungan konsumen, hak konsumen di Indonesia, pasal 4 UU No. 8 tahun 1999, hak konsumen lengkap, panduan hak konsumen.
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
This website uses cookies.