Dalam dunia hukum perdata, terdapat berbagai konsep yang sering kali sulit dibedakan oleh masyarakat awam. Salah satunya adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan wanprestasi (tidak dipenuhinya kewajiban perdata). Keduanya sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hubungan kontraktual seperti jual beli, sewa-menyewa, atau kerja sama bisnis.
Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting agar masyarakat dapat melindungi haknya dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain secara hukum.
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, wajib memberikan ganti rugi kepadanya.”
Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum adalah tindakan seseorang (baik disengaja maupun karena kelalaian) yang melanggar norma hukum dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Agar seseorang dapat dituntut secara perdata karena perbuatan melawan hukum, harus terpenuhi empat unsur berikut:
Contoh sederhananya adalah ketika seseorang membuang sampah sembarangan di sungai, yang kemudian menyebabkan banjir di daerah hilir. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar aturan lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi orang banyak.
Wanprestasi berasal dari istilah Belanda wanprestatie, yang berarti tidak dipenuhinya kewajiban perdata. Dalam dunia hukum, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati.
Misalnya, dalam kontrak jual beli rumah, jika penjual tidak menyerahkan sertifikat rumah sesuai janji, maka penjual tersebut dikatakan wanprestasi.
Syarat terjadinya wanprestasi adalah:
Meskipun keduanya sama-sama dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi, ada beberapa perbedaan mendasar:
| Aspek | Perbuatan Melawan Hukum | Wanprestasi |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Pasal 1365 KUHPerdata | Pasal 1233 dan Pasal 1962 KUHPerdata |
| Sumber Perikatan | Di luar perjanjian (quasi delik) | Berasal dari perjanjian |
| Kewajiban | Tidak perlu ada perjanjian | Harus ada perjanjian/perikatan |
| Bentuk Perbuatan | Bisa disengaja atau karena kelalaian | Biasanya karena tidak menepati janji |
| Contoh | Menjatuhkan barang dari gedung ke jalan | Tidak membayar cicilan kredit |
Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa tindakannya bisa dianggap melawan hukum meskipun tidak ada perjanjian. Sebaliknya, ada juga yang menganggap wanprestasi sebagai hal sepele, padahal bisa berujung pada gugatan perdata.
Dengan memahami konsep ini, masyarakat bisa:
Perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata dan wanprestasi adalah dua konsep hukum perdata yang berbeda, meskipun sama-sama dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi. Perbuatan melawan hukum tidak memerlukan adanya perjanjian, sedangkan wanprestasi hanya terjadi dalam konteks perjanjian yang tidak dipenuhi.
Pemahaman yang baik terhadap kedua konsep ini akan membantu masyarakat dalam menjaga hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Kata Kunci SEO:
perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUHPerdata, pengertian wanprestasi, perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, hukum perdata Indonesia, contoh perbuatan melawan hukum, contoh wanprestasi, dasar hukum wanprestasi
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
This website uses cookies.