siaran pers

Pernyataan Sikap & Peringatan Keras LBH Panglima Hukum & Keadilan

SIARAN PERS

TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI

Jakarta, 01 Januari 2026

Saya, Abu Panglima (Mustafa MY Tiba), Direktur LBH Panglima Hukum & Keadilan, dengan ini menyampaikan kecaman paling keras terhadap rangkaian aksi teror, intimidasi, dan ancaman nyata yang dialami para aktivis media sosial yang menyampaikan pandangan kritis terhadap pemerintah.

Pengiriman telur busuk, bangkai ayam, hingga bom molotov bukan sekadar tindakan tidak bermoral, tetapi merupakan bentuk teror nyata, kejahatan pidana serius, dan upaya sistematis membungkam kebebasan berpendapat. Ini adalah praktik kotor yang lazim digunakan dalam rezim otoriter, bukan dalam negara hukum yang mengaku demokratis.

⚖️ Pelanggaran Hukum yang Jelas dan Nyata

LBH Panglima Hukum & Keadilan menilai tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur berbagai tindak pidana, antara lain:

  • Pasal 187 KUHP – Kejahatan yang menimbulkan bahaya umum dengan bahan peledak atau api (ancaman pidana berat).
  • Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
  • Pasal 336 KUHP – Ancaman dengan kekerasan terhadap orang atau barang.
  • Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE – Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara melawan hukum.
  • Pasal 170 KUHP (jika dilakukan secara terorganisir).

Lebih jauh, tindakan ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 – Hak atas kebebasan berpendapat.
  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 – Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
  • Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

🚨 Peringatan Keras kepada Negara dan Aparat Penegak Hukum

LBH Panglima Hukum & Keadilan menyampaikan peringatan terbuka:

  • Jika aparat penegak hukum gagal mengungkap dan menindak tegas pelaku serta aktor intelektual, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara.
  • Pembiaran terhadap teror adalah bentuk kekerasan struktural dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban HAM.

Sikap LBH Panglima Hukum & Keadilan

Kami menyatakan:

  • Siap melakukan pendampingan hukum dan langkah litigasi maupun non-litigasi bagi para korban.
  • Siap membawa isu ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan forum internasional apabila praktik teror ini terus dibiarkan.
  • Menyerukan solidaritas luas masyarakat sipil untuk melawan segala bentuk pembungkaman.

Teror adalah kejahatan. Kritik bukan musuh negara.
Siapa pun yang membiarkan teror, sedang menggali kubur demokrasi.

Hormat kami,
Abu Panglima (Mustafa MY Tiba)
Direktur
LBH Panglima Hukum & Keadilan

admin

Recent Posts

KUHP dan KUHAP Baru: Penerapan, Kontroversi, dan Dampaknya bagi Hak Warga Negara

Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More

1 bulan ago

KETIKA KORBAN DIJADIKAN TERSANGKA

Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More

2 bulan ago

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Ujian Kepatuhan Polri terhadap Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More

2 bulan ago

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT DELIK PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DAN PASAL 492 KUHP NASIONAL 2023: SUATU ANALISIS UNSUR-UNSUR DELIK

Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli  ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More

3 bulan ago

PHK Sepihak & Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Apa Hak Mantan Karyawan atas Mobil Operasional?

Social Share PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Antara Hak Karyawan dan Penyalahgunaan Kekuasaan… Read More

3 bulan ago

This website uses cookies.