Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan
Pendahuluan
Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dalam praktik dan substansinya menimbulkan polemik luas di tengah masyarakat sipil, akademisi hukum, dan pegiat hak asasi manusia. Polemik ini muncul karena Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Tulisan ini disusun sebagai edukasi hukum bagi masyarakat, sekaligus kritik konstitusional agar penegakan hukum di Indonesia tetap berada dalam koridor negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
Kedudukan Perpol dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Dalam hierarki tersebut, Peraturan Kepolisian (Perpol) tidak termasuk sebagai peraturan perundang-undangan yang berdiri sejajar dengan undang-undang.
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 memang mengakui keberadaan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara, termasuk Polri, namun keberlakuannya bersifat terbatas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Perpol tidak boleh:
Perpol hanya bersifat delegatif dan administratif, bukan norma baru yang menciptakan pembatasan hak warga negara secara berlebihan.
Substansi Bermasalah dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menimbulkan masalah serius karena:
1. Bertentangan dengan UU Polri
UU Polri secara limitatif mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian. Pasal 13 UU Polri menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Polri mengatur kewenangan Polri secara enumeratif. Artinya, kewenangan tersebut tidak dapat diperluas melalui Perpol.
Namun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru dinilai:
Secara hukum tata negara, peraturan di bawah undang-undang dilarang menambah norma baru yang tidak diperintahkan oleh undang-undang (asas lex superior derogat legi inferiori).
2. Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan prinsip fundamental bahwa pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, bukan melalui peraturan pelaksana atau regulasi internal lembaga.
Beberapa putusan MK yang relevan antara lain:
Dengan tetap mengatur substansi yang telah dikoreksi atau dilarang oleh MK, Perpol 10/2025 berpotensi menjadi bentuk constitutional disobedience, yaitu pembangkangan lembaga negara terhadap konstitusi dan putusan pengadilan konstitusional.
Ancaman terhadap Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi
Jika Perpol seperti ini dibiarkan, maka terdapat beberapa ancaman serius:
Dalam negara demokratis, aparat keamanan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD berulang kali menegaskan bahwa “putusan Mahkamah Konstitusi mengikat semua lembaga negara tanpa kecuali, dan tidak boleh disiasati melalui peraturan teknis.” Pernyataan ini menegaskan bahwa Perpol tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari koreksi konstitusional.
Senada dengan itu, akademisi hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa kecenderungan lembaga negara membentuk regulasi internal yang membatasi hak warga adalah ciri abusive constitutionalism, yakni penggunaan instrumen hukum untuk membenarkan penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, praktisi hukum dan advokat konstitusi Refly Harun menilai bahwa setiap regulasi yang bertentangan dengan putusan MK adalah cacat konstitusional dan secara hukum dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.
Dalam negara demokratis, aparat keamanan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Pembatasan hak berekspresi, berkumpul, dan berpendapat merupakan pelanggaran serius terhadap:
Dalam perspektif akademisi hukum dan HAM, pembatasan hak harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas (proportionality). Perpol yang bersifat administratif tidak memenuhi standar tersebut.
Oleh karena itu, Perpol tidak boleh dijadikan alat represif yang dilegalkan secara administratif.
Upaya Hukum dan Peran Masyarakat Sipil
Masyarakat tidak boleh diam. Beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:
LBH Panglima Hukum memandang bahwa kontrol publik adalah elemen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penutup
Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Kapolri dan institusi Polri harus kembali pada prinsip dasar: taat konstitusi, tunduk pada undang-undang, dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Negara hukum hanya akan hidup jika hukum ditempatkan di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
Social Share PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan Aset Perusahaan: Antara Hak Karyawan dan Penyalahgunaan Kekuasaan… Read More
This website uses cookies.