Tanah merupakan sumber daya strategis dalam pembangunan nasional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Implementasi dari amanat konstitusi ini diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menekankan pada asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah. Artikel ini menganalisis kasus warga Tridhama I-II, RW 08 dan RW 012, Jakarta Selatan yang telah menempati tanah negara selama lebih dari 50 tahun, namun belum memperoleh kepastian hukum berupa hak milik, dengan adanya klaim dari pihak ketiga berupa perusahaan swasta. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan normatif yuridis melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan.
Kata Kunci: Hak atas tanah, UUPA, Pendaftaran tanah, Kepastian hukum, Hak milik.
Penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia diatur secara tegas melalui UUPA yang mengandung prinsip-prinsip nasionalisme, demokratisasi, dan keadilan sosial.¹ Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi sengketa akibat ketidakjelasan status hak atas tanah, tumpang tindih administrasi pertanahan, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.²
Kasus yang terjadi pada warga Tridhama I-II, RW 08 Kelurahan Pondok Labu dan RW 012 Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, merupakan contoh nyata persoalan agraria yang krusial. Warga telah menempati dan memanfaatkan tanah negara selama lebih dari 50 tahun dengan itikad baik. Namun, setiap kali mengajukan permohonan peningkatan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), selalu muncul klaim dari pihak perusahaan yang mengaku memiliki dasar pelepasan hak dari negara.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 19 UUPA.³ Bagaimana posisi hukum warga yang telah menempati tanah negara lebih dari 20 tahun dengan itikad baik? Apakah klaim perusahaan swasta dapat membatalkan hak masyarakat yang nyata-nyata telah menguasai dan mengelola tanah tersebut? Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Pasal 19 ayat (1) UUPA menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.⁴ Pendaftaran tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak, sehingga hak-hak atas tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa penguasaan fisik atas tanah dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih dapat dijadikan dasar pendaftaran hak, meskipun tanpa adanya alat bukti tertulis.⁵ Dengan demikian, warga yang telah menguasai tanah negara lebih dari 50 tahun secara turun-temurun seharusnya diakui sebagai pemegang hak.
Berdasarkan fakta, warga telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 50 tahun. Hal ini menunjukkan adanya penguasaan fisik dengan itikad baik yang diakui oleh hukum. Dalam doktrin hukum agraria, penguasaan tanah secara terus-menerus dengan itikad baik (rechtsverwerking) dapat menimbulkan hak bagi penguasanya.⁶
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Sip/1960 menegaskan bahwa seseorang yang menguasai tanah secara turun-temurun dapat memperoleh hak atas tanah tersebut sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan haknya secara sah.⁷ Dengan demikian, klaim perusahaan swasta yang hanya berdasar “surat pelepasan hak” dari negara, tanpa realisasi penguasaan fisik, lemah secara hukum.
Sengketa agraria seperti kasus Tridhama seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan asas keadilan sosial. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga, sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.⁸ Penyelesaian dapat dilakukan melalui:
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap warga Tridhama adalah implementasi dari prinsip tanah untuk rakyat yang menjadi ruh UUPA.
Pendahuluan Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026, disusul… Read More
SIARAN PERS TEROR TERHADAP AKTIVIS MEDIA SOSIAL ADALAH KEJAHATAN DAN ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI Jakarta,… Read More
Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kampung Nagan Raya Aceh Pernyataan Opini… Read More
Oleh: Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H Direktur LBH Panglima Hukum & keadilan Pendahuluan Kapolri menerbitkan… Read More
AbstrakArtikel ini membahas perubahan regulasi tindak pidana penipuan dari KUHP lama (Pasal 378) ke KUHP… Read More
Social Share Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli ABU PANGLIMALBH Panglima Hukum & Keadilanberdiri… Read More
This website uses cookies.