YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT DELIK PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DAN PASAL 492 KUHP NASIONAL 2023: SUATU ANALISIS UNSUR-UNSUR DELIK

Simbol Keadilan Dan Hukum 1024x683

Social Share

Bagikan artikel ini sebagai bukti anda peduli 

ABU PANGLIMA
LBH Panglima Hukum & Keadilan
berdiri untuk yang tidak bersuara, Membela untuk yang tertindas


Abstrak

Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering diajukan ke proses peradilan di Indonesia. Dalam KUHP lama, penipuan diatur dalam Pasal 378, sementara dalam KUHP Nasional 2023 diatur dalam Pasal 492. Artikel ini membahas perbandingan unsur-unsur delik dalam kedua ketentuan tersebut serta menganalisis yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang relevan untuk masing-masing unsur delik. Penelitian ini menunjukkan bahwa MA secara konsisten menafsirkan unsur penipuan secara ketat, terutama terkait niat jahat (mens rea), penggunaan kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta pembuatan pengakuan utang dalam konteks KUHP baru. Analisis ini penting untuk advokat, penegak hukum, dan akademisi dalam memahami batasan antara penipuan dan wanprestasi serta dalam menerapkan KUHP Nasional 2023.

Kata Kunci: Penipuan, Yurisprudensi, Pasal 378 KUHP, Pasal 492 KUHP 2023, Analisis Unsur, Mahkamah Agung.


1. Pendahuluan

Delik penipuan merupakan salah satu tindak pidana klasik yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak masa kolonial. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, delik penipuan dirumuskan ulang dalam Pasal 492 dengan beberapa pembaruan, terutama penambahan unsur “membuat pengakuan utang”. Untuk memahami implementasi KUHP baru, penting untuk menelaah bagaimana Mahkamah Agung menafsirkan unsur-unsur delik penipuan melalui yurisprudensi. Artikel ini bertujuan memberikan analisis ilmiah mengenai unsur-unsur tersebut dengan merujuk pada putusan-putusan MA yang relevan.


2. Kerangka Teoretis Delik Penipuan

Pasal 378 KUHP lama mendefinisikan penipuan sebagai perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu, memberi utang, atau menghapus piutang”.

KUHP 2023 Pasal 492 mempertahankan unsur tersebut namun menambahkan akibat lain berupa “membuat pengakuan utang”. Penambahan ini merupakan respons atas perkembangan modus penipuan kontemporer, seperti manipulasi dokumen dan pembebanan utang fiktif.

Dalam literatur hukum pidana, unsur penipuan terdiri dari unsur subjektif (maksud menguntungkan secara melawan hukum) dan unsur objektif (penggunaan alat-alat kebohongan dan timbulnya akibat penyerahan barang atau dokumen).¹


3. Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung berdasarkan Unsur-Unsur Delik

3.1. Unsur “Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain secara Melawan Hukum”

MA dalam Putusan No. 2033 K/Pid/2018 menegaskan bahwa mens rea harus ada sejak awal perbuatan. Dalam kasus investasi fiktif, pelaku menjanjikan keuntungan irasional dan tidak memiliki kapasitas untuk merealisasikannya. MA menyimpulkan bahwa pelaku telah memiliki niat jahat sejak permulaan.²

Catatan: Unsur ini membedakan penipuan dari wanprestasi kontraktual.


3.2. Unsur “Memakai Nama Palsu atau Kedudukan Palsu”

Putusan MA No. 305 K/Pid/2020 menyatakan bahwa mengaku sebagai pejabat pemerintah tanpa bukti tertulis tetap memenuhi unsur “kedudukan palsu” apabila dilakukan untuk meyakinkan korban.³ MA memperluas pemahaman bahwa kedudukan palsu tidak harus dibuktikan dengan dokumen identitas.


3.3. Unsur “Menggunakan Tipu Muslihat”

Dalam Putusan MA No. 1000 K/Pid/2019, pelaku menciptakan skenario proyek fiktif dengan menunjukkan foto kegiatan dan mengatur pertemuan palsu dengan pihak yang diklaim sebagai pejabat. MA menyatakan bahwa skenario yang direkayasa adalah bentuk tipu muslihat, meskipun tidak terdapat penggunaan dokumen palsu.⁴


3.4. Unsur “Rangkaian Kebohongan”

MA melalui Putusan No. 394 K/Pid/2020 menegaskan bahwa rangkaian kebohongan adalah lebih dari satu kebohongan yang dilakukan secara berkesinambungan dan terstruktur untuk mempengaruhi korban. Dalam kasus tersebut, pelaku beberapa kali memberikan bukti transfer palsu dan dokumen proyek fiktif.⁵


3.5. Unsur “Menggerakkan Orang untuk Menyerahkan Barang, Memberi Utang, atau Menghapus Piutang”

Putusan MA No. 110 K/Pid/2021 menguraikan bahwa unsur “menggerakkan” berarti tindakan pelaku menyebabkan korban menyerahkan uang atau barang sebagai akibat langsung dari bujuk rayu atau kebohongan.⁶ Unsur kausalitas jelas diperlukan.


3.6. Unsur Baru dalam KUHP 2023: “Membuat Pengakuan Utang”

Walaupun KUHP baru belum berlaku penuh, Putusan MA No. 1407 K/Pid/2022 memberikan analogi kuat. Pelaku membujuk korban menandatangani “pengakuan utang” dengan alasan formalitas, padahal dokumen itu digunakan untuk membebani korban. MA menyatakan penandatanganan dokumen akibat kebohongan adalah bagian dari penipuan.⁷
Ini menunjukkan arah penafsiran masa depan terhadap Pasal 492 KUHP.


3.7. Unsur Kerugian dan Delik Materiil

MA dalam Putusan No. 225 K/Pid/2019 menyatakan bahwa penipuan adalah delik materiil, sehingga harus ada kerugian atau penyerahan barang agar delik dianggap selesai. Jika korban belum menyerahkan uang/ barang, maka baru terjadi percobaan penipuan.⁸


3.8. Garis Batas Penipuan vs Wanprestasi

Putusan No. 2026 K/Pid/2017 menegaskan bahwa kegagalan kontrak bukan penipuan apabila pelaku tidak menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sejak awal.⁹
Ini penting agar hukum pidana tidak digunakan sebagai instrumen kriminalisasi hubungan perdata.


4. Pembahasan

Yurisprudensi MA menunjukkan pola konsisten bahwa pembuktian penipuan harus ketat dan fokus pada adanya itikad tidak baik sejak awal. KUHP 2023 memperluas akibat yang dapat menjadi dasar penipuan melalui penambahan unsur “pembuatan pengakuan utang”, relevan dengan maraknya modus manipulasi dokumen, fintech ilegal, hingga mafia tanah. Secara teoretis, penambahan unsur ini adalah bentuk “respons hukum terhadap perkembangan sosial”.

Tren juga menunjukkan bahwa MA semakin menegaskan batas antara penyimpangan kontrak perdata dan tindak pidana penipuan, sehingga memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.


5. Kesimpulan

Analisis terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa:

  1. Niat jahat sejak awal (mens rea) merupakan unsur kunci.
  2. Identitas atau kedudukan palsu dapat dibuktikan hanya dengan pernyataan lisan.
  3. Tipu muslihat mencakup rekayasa situasi, tidak terbatas pada dokumen palsu.
  4. Rangkaian kebohongan harus berupa rangkaian pernyataan atau tindakan yang terstruktur.
  5. Unsur akibat (penyerahan barang/uang) bersifat wajib karena penipuan adalah delik materiil.
  6. KUHP 2023 memperluas akibat penipuan dengan memasukkan unsur pembuatan pengakuan utang.
  7. MA memberikan batas tegas antara penipuan dan wanprestasi untuk mencegah kriminalisasi hubungan perdata.


Daftar Pustaka

Buku & Literatur

  1. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1983.
  2. Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
  3. Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1981.
  4. Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Peraturan Perundang-Undangan

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Yurisprudensi Mahkamah Agung

  1. Putusan MA No. 2033 K/Pid/2018
  2. Putusan MA No. 305 K/Pid/2020
  3. Putusan MA No. 1000 K/Pid/2019
  4. Putusan MA No. 394 K/Pid/2020
  5. Putusan MA No. 110 K/Pid/2021
  6. Putusan MA No. 1407 K/Pid/2022
  7. Putusan MA No. 225 K/Pid/2019
  8. Putusan MA No. 2026 K/Pid/2017


Footnote

  1. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1983), hlm. 128–130.
  2. Putusan MA No. 2033 K/Pid/2018.
  3. Putusan MA No. 305 K/Pid/2020.
  4. Putusan MA No. 1000 K/Pid/2019.
  5. Putusan MA No. 394 K/Pid/2020.
  6. Putusan MA No. 110 K/Pid/2021.
  7. Putusan MA No. 1407 K/Pid/2022.
  8. Putusan MA No. 225 K/Pid/2019.
  9. Putusan MA No. 2026 K/Pid/2017.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *